Apresiasi Putusan MK, Pengamat Sebut Parliamentary Threshold 4% Tak Beri Ruang Keadilan

by -144 Views
Apresiasi Putusan MK, Pengamat Sebut Parliamentary Threshold 4% Tak Beri Ruang Keadilan

“Misalnya ada yang (dapat suara) 200 ribu caleh DPR RI, itu kan kursinya terbuang begitu saja, enggak bisa dipakai. Itu yang sebabkan tidak fair, diskriminatif. Tentu ini tidak adil ya. Adanya caleg DPR RI yang super premium tadi, tetapi itu tidak menjadi kursi, itu yang sangat disayangkan suara rakyat terbuang sia-sia,” terang Pangi.

Sebelumnya, MK telah memutuskan ambang batas parlemen atau parlementary threshold sebanyak empat persen harus diubah sebelum pemilu 2029 berlangsung.

Hal tersebut sesuai dengan putusan perkara 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Menurut MK ambang batas empat persen harus diubah agar berlaku pada pemilu mendatang.

“Norma Pasal 414 Ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).

(maf)