Firli Bahuri Belum Ditahan, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

by -29 Views
Firli Bahuri Belum Ditahan, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel


loading…

MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran Polda Metro Jaya belum juga menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). FOTO/DOK.MPI

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024). Langkah ini dilakukan lantaran Polda Metro Jaya belum juga menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).”MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resminya yang dikutip, Sabtu (2/3/2024).

Boyamin berkata, pendaftaran praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Adapun gugatan itu diajukan kepada tiga termohon. Pertama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kedua Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajarti) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.