loading…
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan petitum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Tangkapan Layar MK
Dia menilai adanya fakta tersebut seharusnya Gibran didiskualifikasi dari pencalonan sebagai cawapres. “Gibran tidaklah memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden dan karenanya sudah seyogyanya didiskualifikasi,” katanya.
Kesimpulan itu berdasarkan fakta bahwa saat Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres tertanggal 25 Oktober 2023 di mana aturan PKPU No 19 Tahun 2023 masih berlaku secara utuh termasuk syarat bagi capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
“Ironisnya, termohon dengan seenaknya mengabaikan PKPU No 19 Tahun 2023 dan langsung menerapkan Putusan MKRI No 90/PUU-XXI/2023,” ucapnya.