loading…
KPU buka peluang penetapan hasil rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional Pemilu serentak tahun 2024 akan dibacakan pada Senin (18/3/2024) besok. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang penetapan hasil rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional Pemilu serentak tahun 2024 akan dibacakan pada Senin (18/3/2024) besok.Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 ini bisa dilakukan dengan catatan, apabila proses rekapitulasi suara berjenjang dari seluruh provinsi telah dilakukan.
“Prinsipnya ketika semua sudah selesai, maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI,” kata Idham kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).
Idham mengatakan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 tidak harus dilakukan 20 Maret jika semua Provinsi sudah dilakukan rekapitulasi berjenjang tingkat nasional. Diketahui, tanggal 20 Maret merupakan batas akhir rekapitulasi suara dan harus dilakukan penetapan hasil Pemilu 2024.