Dalam konfrensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan di Situbondo, Ketua KPU Kabupaten Situbondo, juga membeberkan persyaratan yang wajib dipenuhi pasangan calon (Paslon) perseorangan. Salah satunya syarat minimal dukungan 7,5 persen dari jumlah hak pilih Pemilu di Kabupaten Situbondo.
“Karena hak pilih pada Pemilu serentak di Situbondo pada Februari 2024 lalu sebanyak 514.814 orang, sehingga untuk lolos paslon independen harus memenuhi syarat minimal 38.612 KTP. Itupun harus tersebar minimal pada sembilan kecamatan di Situbondo,”ujar Marwoto, Ketua KPU Situbondo, Rabu (8/5/2024).
Menurut dia, selain membuka pendaftaran Paslon melalui independen di Pilkada Situbondo 2024. Mulai Rabu 8 hingga 12 Mei 2024 juga masuk dalam tahapan pengumpulan syarat dukungan.
“Batas waktu penyerahan ke Kantor KPU Situbondo Jalan Cerdrawasih N0 32 Situbondo, dimulai dari tanggal 8 Mei hingga 11 Mei 2024 pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB dan tanggal 12 Mei 2024 dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59. WIB,”bebernya.
Marwoto menegaskan, paslon non partai politik wajib melakukan koordinasi dan menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Situbondo sebelum hadir, untuk menyampaikan dukungan sebagaimana waktu dan tempat penyerahan sebagaimana tersebut atas.